Thursday, February 14, 2013

Pengalaman Membuat Paspor


Paspor merupakan dokumen wajib yang harus dibawa ketika kita akan memasuki negara lain. Ibaratnya, paspor merupakan KTP kita saat berada di luar negeri. Tanpa paspor, kita tidak akan bisa pergi meninggalkan Indonesia dan memasuki negara lain kecuali secara ilegal. Saya berencana pergi jalan-jalan ke Kuala Lumpur pada bulan Maret 2013 sehingga harus segera memiliki paspor. Akhirnya, pada bulan Januari 2013 saya mengajukan permohonan paspor di Kantor Imigrasi Makassar yang ada di Jalan Perintis Kemerdekaan Km.13, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar. Beberapa hari sebelum datang ke kantor imigrasi saya sudah mengajukan permohonan online di http://ipass.imigrasi.go.id:8080/xpasinet/faces/PassportFormCustomer.jsp sehingga menghemat satu hari di kantor imigrasi (penyerahan berkas, wawancara dan foto dilakukan pada hari yang sama). Namun, jika langsung datang ke kantor imigrasi tanpa mengajukan permohonan online, penyerahan berkas dengan wawancara+foto dilakukan pada hari yang berbeda.

Gambar paspor Indonesia yang diberi sampul
Syarat yang diperlukan untuk membuat paspor biasa cukup simpel yaitu:
  • KTP
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akte Kelahiran/Ijazah/Surat Nikah (Pilih salah satu). Waktu itu saya memilih menggunakan ijazah.
Jika ingin mengajukan pra permohonan online, sebaiknya dokumen tersebut discan terlebih dahulu dan file nya dibuat dalam bentuk jpg. Langkah-langkah mengajukan permohonan paspor secara online sebagai berikut:
  • Mengupload persyaratan yg sudah discan (KTP, KK, ijazah) dalam bentuk jpg.
  • Memilih wilayah kantor imigrasi dan tanggal kedatangan untuk foto di kantor imigrasi tersebut.
  • Mencetak "TANDA TERIMA PRA PERMOHONAN" untuk dibawa saat datang di kantor imigrasi bersama dengan dokumen asli dan fotocopy nya.
Untuk penjelasan lengkap mengenai petunjuk pengisian layanan paspor online bisa dilihat di http://ipass.imigrasi.go.id:8080/xpasinet/faces/general/faq.pdf

Pada tanggal yang sudah dipilih, datanglah ke kantor imigrasi pagi-pagi jika ingin cepat selesai karena semakin siang semakin banyak antriannya. Selain itu, "TANDA TERIMA PRA PERMOHONAN" hanya berlaku sampai jam 11.00 pada hari yg telah ditentukan. Jika sudah lewat dari jam 11.00 maka "TANDA TERIMA PRA PERMOHONAN" tersebut tidak berlaku lagi dan kita harus membuat permohonan online baru. Waktu itu saya datang sekitar jam 09.30 di Kantor Imigrasi Makassar. Saya langsung menuju bagian informasi dengan membawa "TANDA TERIMA PRA PERMOHONAN". Kemudian petugas memberikan formulir untuk diisi (formulirnya sama dengan yg diisi saat membuat pra permohonan online) dan memberitahu saya untuk membeli map di koperasi. Di koperasi langsung diberikan map dan sampul paspor dengan harga 20 ribu.

Setelah diisi lengkap, masukkan formulir, fotocopy KTP, fotocopy KK, fotocopy ijasah dan tanda terima pra permohonan online dalam map dan diperlihatkan kepada petugas tadi untuk diperiksa kelengkapannya. Setelah dianggap lengkap baru kita akan diberikan nomor antrian untuk memasukkan berkas. Di Kantor Imigrasi Makassar, nomor antrian diambil di petugas informasi baik untuk nomor antrian pemasukan berkas maupun nomor antrian pembayaran dan wawancara+foto. Karena sdh hampir jam 11 (batas penggunaan tanda terima pra permohonan online) menunggu pun dengan perasaan harap harap cemas. Untungnya sebelum jam 11.00 sudah tiba giliran saya. Di bagian pemberkasan kayaknya cuma dilihat apakah nama dan tanggal lahir di KTP, KK, ijasah sudah sama dan alamat di KTP dan KK juga sudah sama.

Nah, waktu itu petugas juga menanyakan kenapa saya memilih paspor yg 24 halaman. Dalam pikiranku waktu itu, paling ke luar negeri juga sekali setahun jadi sampai habis masa berlakunya pun juga tidak akan penuh tu paspor. Tapi ternyata kata petugas disana, kalo menggunakan yang 24 halaman takutnya dikira TKI dan akan diberikan banyak pertanyaan oleh petugas imigrasi di negara tujuan. Akhirnya, saya ganti permohonannya menjadi paspor yg 48 halaman.

Setelah itu, saya diminta untuk menunggu pengecekan berkas-berkas yg saya serahkan dengan data yang sudah saya isi di internet. Sekitar 10 menit kemudian, saya dipanggil dan berkas diserahkan kembali kepada saya dan petugas memberitahu saya untuk meminta nomor antrian untuk pembayaran dan wawancara+foto. Inilah keuntungan dari membuat pra permohonan online, jadi bisa foto pada hari yang sama dengan hari pemasukan berkas. Soalnya, bagi yang langsung datang ke kantor imigrasi tanpa membuat pra permohonan online belum bisa foto pada hari itu. Petugas akan menentukan tanggal berapa mereka baru bisa foto.

Sekitar 1 jam kemudian, tiba giliran saya untuk pembayaran. Biaya pengurusan paspor waktu itu 255 ribu. Simpan bukti pembayaran karena akan digunakan saat pengambilan paspor. Setelah itu masih antri lagi untuk wawancara dan foto. Di Kantor Imigrasi Makassar, tempat wawancara dan foto berada dalam satu ruangan meskipun dengan petugas yang berbeda. Jadi, setelah selesai diwawancara, bisa langsung difoto. Karena terpotong waktu istirahat, saya baru dapat giliran wawancara sekitar pukul 14.00. Waktu itu petugas hanya menanyakan negara mana yang akan saya kunjungi. Lalu petugas menuliskan tanggal dan jam pengambilan paspor pada bukti pembayaran dan saya dipersilahkan untuk foto. Sekitar 1 minggu kemudian paspor saya jadi.